Selasa, 16 Januari 2024
Beredar dimasyarakat sebuah video dari media Tiktok yang juga disebarkan di Instagram dengan narasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih Pemilu 2024. Video ini juga memuat keterangan “52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat, Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan”.
CEK FAKTA :
Hingga saat ini belum ada bukti terkait temuan penyusupan 52 juta data pemilih dalam Pemilu 2024. Meski demikian, pada bulan Juni 2023, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil melaporkan adanya kecurigaan terhadap 52 juta data pemilih yang tidak sesuai persyaratan. Namun, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran klaim tersebut, baik mengenai ketidaksesuaian syarat maupun dugaan penyelundupan dengan sengaja. Adapun berdasarkan rapat pleno yang dihadiri semua perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dilansir dari Detik.com, KPU berharap, jika benar sebanyak 52 juta data tersebut untuk Pemilu 2024, KPU bersedia mengundang pihak LSM dan mengkaji data itu bersama.
KESIMPULAN :
Klaim terhadap pemberitaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih Pemilu 2024 dan laporan dari Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil pada Juni 2023, masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenarannya. Belum ada bukti atau pernyataan pasti terkait hal tersebut.
Informasi ini termasuk kedalam kategori Misleading Content
Rujukan :
https://bit.ly/48ALWUE
https://bit.ly/3NZTAQn
Pemeriksa :
Fakta : Asy Syifa Ramadhani Imam
Instagram : @asyifarmdhni